Nama :
Riska Wijayanti
NPM :
14130310034
Kelas :
4C1
A.
JENIS-JENIS CEK
1.
Cek Atas Nama
Merupakan cek yang
diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas
di dalam cek tersebut.
Sebagai contoh jika didalam cek tertulis
perintah bayarlah kepada : Tn. Roy Akase sejumlah Rp 3.000.000,- atau bayarlah
kepada PT. Marindo uang sejumlah Rp 1.000.000,- maka cek inilah yang disebut
dengan cek atas nama, namun dengan catatan kata “atau pembawa” dibelakang nama
yang diperintahkan dicoret.

2.
Cek Atas Unjuk
Cek atas unjuk
merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis
nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menguangkan cek
atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek.
Sebagai contoh di dalam cek tersebut
tertulis bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apa pun.

3.
Cek Silang

4.
Cek Mundur
Merupakan cek yang
diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang, misalnya hari ini tanggal 01 Mei
2002.
Sebagai contoh. Tn. Roy Akase bermaksud
mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek tersebut tertulis tanggal 5 Mei
2002. jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh
tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek
dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu.

5.
Cek Kosong
Cek kosong atau blank
cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro.
Sebagai contoh nasabah Tn. Rahman Hakim
menarik cek senilai 60 juta rupiah yang tertulis di dalam cek tersebut, akan
tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada 50 juta rupiah.
Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta rupiah, apabila nasabah menariknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar